Senin, 25 Juni 2012

KOPERASI kehilangan JATI DIRI???


BANDINGKANLAH  ESENSI
LOGO KOPERASI INDONESIA

LOGO  LAMA
LOGO  BARU


Gerigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.


Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh
bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o        Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o        Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o        Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o        Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global

Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.


Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.


Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
: 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya
menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
Sekuntum Bunga Teratai
memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
Teks Koperasi Indonesia
memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
berwarna Pastel
memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya


1.      Jiwa Ke-wirakoperasian dan Jati diri koperasi tidak  terlihat dalam logo baru.
2.      Nasionalisme dan identitas Koperasi tidak nampak dalam logo.
3.      coba perhatikan... 3 dari 5 maksud adalah MEMBERI KESAN... jadi justeru tidak menampakkan jati diri dan karakter sesungguhnya.
4.      Lebih terkesan seperti  (maaf).....mozaik ubin/lantai.....
5.      lambang utama logo lama adalah KEHIDUPAN yang MENGAYOMI....sementara logo baru... tidak digambarkan KEMANFAATANnya......
6.      Bangsa Indonesia sekarang terpuruk....dalam berbagai bidang.... karena kita tidak membangun SDM yang ber-KARAKTER......Koperasi dengan segala kelebihan dan kekurangannya berupaya membangun manusia Indonesia seutuhnya melalui bidang ekonomi....jika bidang ini dirusak oleh tatanan yang dibuat oleh bukan insan koperasi... maka akan merusak koperasi dan perekonomian yang memiliki identitas bangsa, maka bangsa ini akan semakin kehilangan harga diri dan jati dirinya...

SEMOGA KITA DIBERI KEKUATAN .......dan MENJADI BENTENG dan KSATRIA BANGSA sesungguhnya........ HIDUP KOPERASI INDONESIA!!!!!
 http://amriawan.blogspot.com/2012/05/lambang-baru-koperasi-indonesia.html

Senin, 28 Mei 2012

HUKUM RIBA & HIKMAH PENG-HARAM-AN RIBA


Secara etimologi
Riba berarti kelebihan atau tambahan. Kata Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa - yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif.Arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri, seperti firman Allah SWT QS. Fusshilat: 39 dan QS. Al-Nahl: 92.
     وإذا أنزلنا عليها الماء اهتزت وربت
“…maka apabila Kami turunkan air di atasnya, bergerak dan (bertambah) subur…”
     أن تكون أمة أربى من أمة
 “…disebabkan adanya suatu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan lain…”

Adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu dirham ditukardengan dua dirham.

Ribâ adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Riba, hukumnya haram dan termasuk salah satu dosa besar (kabâir), berdasar kitabullah, sunnah dan ijma. QS Al-Baqarah: 278-279. QS Al-Baqarah: 275-276.
     اجتنبوا السبع الموبقات : قالوا يا رسول الله وما هن ؟  قال : الشرك بالله  والسحر و قتل النفس التى حرم الله الا بالحق و أكل الربا  وأكل مال اليتيم  والتولى يوم الزحف  و قذف المحصنات المؤمنات الغافلات .متفق عليه
  Nabi saw bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” Jawab Beliau, “(Pertama) melakukan kemusyrikan kepada Allah, (kedua) sihir, (ketiga) membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, (keempat) makan riba, (kelima) makan harta anak yatim, (keenam) melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan (ketujuh) menuduh berzina perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah.”
     لعن رسول الله  صلعم أكل الربا ومؤكله وكاتبه وشاهديه و قال : سواء .رواه  مسلم
   Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.”

Meskipun praktik riba memberi “keuntungan pasti” bagi pihak tertentu, namun akibat negatif yang ditimbulkan justru lebih luas. Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, sosial masyarakat maupun perekonomiannya.
Hikmah pengharaman riba :
1. Riba berarti perbuatan mengambil harta orang lain tanpa hak. Nabi SAW bersabda: "Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya.“ Oleh karena itu mengambil harta orang lain tanpa hak, sudah pasti haramnya.
2. Riba dapat melemahkan kreatifitas manusia untuk berusaha atau bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan cara mencari penghidupan, tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia 100% ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.(hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).
3. Riba menghilangkan nilai kebaikan dan keadilan dalam hutang piutang. Keharaman riba membuat jiwa manusia menjadi suci dari sifat lintah darat. Kalau riba diharamkan, seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (ini hikmah dari segi etika/akhlak).
4. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Padahal tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (ini ditinjau dari segi sosial).
 
 Sumber:  Hj Marhamah Saleh,Lc MA_ UIN Syarif Hidayatullah Jkt


Jumat, 04 Mei 2012

GENERASI INSTANT

Jaman sekarang, apapun dengan mudah disediakan. Mulai dari makanan sampai keperluan pendidikan, telah dimanjakan oleh teknologi. Sehingga generasi sekarang boleh dikatakan sebagai generasi instant. Sehingga untuk catat mencatat rasanya sudah nggak diperlukan.
Mau terjemah/translate tinggal tanya mbah Google translate, apa-apa larinya ke Google...
Kalau kuliah...berharap ada yang punya file digitalnya sehingga tinggal  download atau e-learning.

Nah bagi teman-teman yang ikut mata kuliah Economic managerial/ ekonomi manajerial dan Statistik 1, saya sediakan link di sini.
http://www.ziddu.com/download/19305780/EcnmManagerial_2012_05_2.zip.html
dan
http://www.ziddu.com/download/19305779/Statistic_2012_05_3.zip.html
semoga berhasil......
Soalnya ini juga baru latihan...berbagi....latihan belajar dst

Senin, 30 April 2012

KAPANKAH AKUNTANSI KITA DIAKUI INTERNASIONAL?


Persiapan Konvergensi PSAK (Pernyataan Stadar Akuntansi Keuangan)-IFSR (International Financial Reporting Standart):
         Pertengahan Agustus 2004, Dirjen Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai mengundang DPN-IAI, kompartemen IAI, DSAK-IAI, DSPAP-IAI KAP, Bapepam, KSAPPD untuk mendiskusikan kesiapan profesi akuntan melakukan konvergensi standar yang berlaku internasional.
         Sebagai full members the International Federation of Accountant (IFAC), IAI berkewajiban memenuhi butir-butir statements of membership obligation (SMO) diantaranya penerapan IFRS
         Dari hasil diskusi dicapai kesepakatan bahwa penyusunan SAK tidak berubah. Penyusunan SAK mengacu ke IAS yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.

Kendala yang dihadapi:
         Translasi Standar Internasional
         Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional
         Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional
         Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional
         Terdapat kesulitan dalam penerjemahan IFRS (bahasa Inggris) ke bahasa masing-masing negara
1)            Penggunaan kalimat bahasa Inggris yang panjang
2)            Ketidakkonsistenan dalam penggunaan istilah
3)            Penggunaan istilah yang sama untuk menerapkan konsep yang berbeda
4)            Penggunaan istilah yang tidak terdapat padanan dalam terjemahannya
5)            Keterbatasan pendanaan untuk penterjemahan
         Pada beberapa negara, standar akuntansi sebagai bagian dari hukum nasional dan ditulis dalam bahasa hukum. Disisi lain, standar akuntansi internasional tidak ditulis dengan bahasa hukum sehingga harus diubah oleh dewan standar masing-masing negara
         Terdapat transaksi-transaksi yang diatur hukum nasional berbeda dengan yang diatur standar internasional. Misal: transaksi ekuitas untuk perusahaan di Indonesia berbeda perlakuan untuk PT, Koperasi atau badan hukum lainnya.

Selasa, 24 April 2012

Akuntansi untuk UMKM

IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) pada tanggal 17 Juli lalu telah meluncurkan standar akuntansi ETAP (SAK-ETAP) bertepatan dalam acara Seminar Nasional Akuntansi Tiga pilar Standar Akuntansi Indonesia yang dilaksanakan oleh Universitas Brawijaya dan Ikatan Akuntan Indonesia. Nama standard ini sedikit unik karena exposure draftnya diberi nama Standar Akuntansi UKM (Usaha Kecil dan Menengah), namun mengingat definisi UKM sendiri sering berubah, maka untuk menghindari kerancuan, standard ini diberi nama SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik).
Apabila SAK-ETAP ini telah berlaku efektif, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat lap.keu. dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibanding-kan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab.
Sesuai dengan ruang lingkup SAKETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk diguna-kan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang   di-maksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Lebih lanjut ruang lingkup standar ini juga menjelaskan bahwa Entitas dikatakan memiliki akuntabilitas publik signifikan jika: proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan standar tersebut. Hal ini dimungkinkan apabila misalnya pihak otoritas berwenang merasa ketentuan pelaporan dengan menggunakan PSAK terlalu tinggi biayanya ataupun terlalu rumit untuk entitas yang mereka awasi.
SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Lap. keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAKETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.
Mengingat kebijakan akuntansi SAKETAP di beberapa aspek lebih ringan daripada PSAK, maka ketentuan transisi dalam SAKETAP ini cukup ketat. Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK ETAP, yakni 1 January 2011, Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun lap.keu. tidak berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya. Oleh sebab itu per 1 January 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.
Selanjutnya ketentuan transisi juga menjelaskan bahwa entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali. Sebaliknya entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.