Secara etimologi
Riba
berarti kelebihan atau tambahan. Kata Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari
rabaa - yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif.Arti kata riba
adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya
sendiri, seperti firman Allah SWT QS. Fusshilat: 39 dan QS. Al-Nahl: 92.
وإذا أنزلنا عليها الماء اهتزت وربت
“…maka apabila Kami
turunkan air di atasnya, bergerak dan (bertambah) subur…”
أن تكون أمة أربى من
أمة
“…disebabkan adanya suatu
golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan lain…”
Adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu
dirham ditukardengan dua dirham.
Ribâ adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun
pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam
Islam.
Riba, hukumnya haram dan termasuk
salah satu dosa besar (kabâir), berdasar
kitabullah, sunnah dan ijma’. QS Al-Baqarah: 278-279. QS Al-Baqarah:
275-276.
اجتنبوا السبع الموبقات :
قالوا يا رسول الله وما هن ؟ قال :
الشرك بالله
والسحر و قتل النفس التى حرم الله الا بالحق و أكل الربا
وأكل مال اليتيم والتولى يوم الزحف
و قذف المحصنات المؤمنات الغافلات .متفق عليه
Nabi saw
bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” Jawab
Beliau, “(Pertama) melakukan kemusyrikan kepada Allah, (kedua) sihir, (ketiga)
membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, (keempat) makan
riba, (kelima) makan harta anak yatim, (keenam) melarikan diri pada hari
pertemuan dua pasukan, dan (ketujuh) menuduh berzina perempuan baik-baik yang
tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah.”
لعن رسول الله صلعم أكل الربا ومؤكله وكاتبه وشاهديه و قال :
سواء .رواه
مسلم
Rasulullah
saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan
Beliau bersabda, “Mereka semua sama.”
Meskipun praktik riba memberi
“keuntungan pasti” bagi pihak tertentu, namun akibat negatif yang ditimbulkan
justru lebih luas. Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata
demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, sosial masyarakat
maupun perekonomiannya.
Hikmah pengharaman
riba :
1. Riba berarti perbuatan mengambil
harta orang lain tanpa hak. Nabi SAW bersabda: "Bahwa kehormatan harta
manusia, sama dengan kehormatan darahnya.“ Oleh karena itu mengambil harta
orang lain tanpa hak, sudah pasti haramnya.
2. Riba dapat melemahkan kreatifitas
manusia untuk berusaha atau bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa
dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun
berjangka, maka dia akan memudahkan cara mencari penghidupan, tidak mau
menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Hal
semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal
yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia 100% ditentukan oleh
jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.(hikmah ini pasti
dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).
3. Riba menghilangkan nilai kebaikan dan
keadilan dalam hutang piutang. Keharaman riba membuat jiwa manusia menjadi suci
dari sifat lintah darat. Kalau riba diharamkan, seseorang akan merasa senang
meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba
itu dihalalkan, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (ini hikmah
dari segi etika/akhlak).
4. Pada umumnya pemberi piutang adalah
orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat
yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk
mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Padahal tidak layak
berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (ini
ditinjau dari segi sosial).
Sumber:
Hj Marhamah Saleh,Lc MA_ UIN Syarif Hidayatullah Jkt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar