Senin, 28 Mei 2012

HUKUM RIBA & HIKMAH PENG-HARAM-AN RIBA


Secara etimologi
Riba berarti kelebihan atau tambahan. Kata Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa - yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif.Arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri, seperti firman Allah SWT QS. Fusshilat: 39 dan QS. Al-Nahl: 92.
     وإذا أنزلنا عليها الماء اهتزت وربت
“…maka apabila Kami turunkan air di atasnya, bergerak dan (bertambah) subur…”
     أن تكون أمة أربى من أمة
 “…disebabkan adanya suatu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan lain…”

Adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu dirham ditukardengan dua dirham.

Ribâ adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Riba, hukumnya haram dan termasuk salah satu dosa besar (kabâir), berdasar kitabullah, sunnah dan ijma. QS Al-Baqarah: 278-279. QS Al-Baqarah: 275-276.
     اجتنبوا السبع الموبقات : قالوا يا رسول الله وما هن ؟  قال : الشرك بالله  والسحر و قتل النفس التى حرم الله الا بالحق و أكل الربا  وأكل مال اليتيم  والتولى يوم الزحف  و قذف المحصنات المؤمنات الغافلات .متفق عليه
  Nabi saw bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” Jawab Beliau, “(Pertama) melakukan kemusyrikan kepada Allah, (kedua) sihir, (ketiga) membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, (keempat) makan riba, (kelima) makan harta anak yatim, (keenam) melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan (ketujuh) menuduh berzina perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah.”
     لعن رسول الله  صلعم أكل الربا ومؤكله وكاتبه وشاهديه و قال : سواء .رواه  مسلم
   Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.”

Meskipun praktik riba memberi “keuntungan pasti” bagi pihak tertentu, namun akibat negatif yang ditimbulkan justru lebih luas. Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, sosial masyarakat maupun perekonomiannya.
Hikmah pengharaman riba :
1. Riba berarti perbuatan mengambil harta orang lain tanpa hak. Nabi SAW bersabda: "Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya.“ Oleh karena itu mengambil harta orang lain tanpa hak, sudah pasti haramnya.
2. Riba dapat melemahkan kreatifitas manusia untuk berusaha atau bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan cara mencari penghidupan, tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia 100% ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.(hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).
3. Riba menghilangkan nilai kebaikan dan keadilan dalam hutang piutang. Keharaman riba membuat jiwa manusia menjadi suci dari sifat lintah darat. Kalau riba diharamkan, seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (ini hikmah dari segi etika/akhlak).
4. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Padahal tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (ini ditinjau dari segi sosial).
 
 Sumber:  Hj Marhamah Saleh,Lc MA_ UIN Syarif Hidayatullah Jkt


Tidak ada komentar:

Posting Komentar