Senin, 30 April 2012

KAPANKAH AKUNTANSI KITA DIAKUI INTERNASIONAL?


Persiapan Konvergensi PSAK (Pernyataan Stadar Akuntansi Keuangan)-IFSR (International Financial Reporting Standart):
         Pertengahan Agustus 2004, Dirjen Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai mengundang DPN-IAI, kompartemen IAI, DSAK-IAI, DSPAP-IAI KAP, Bapepam, KSAPPD untuk mendiskusikan kesiapan profesi akuntan melakukan konvergensi standar yang berlaku internasional.
         Sebagai full members the International Federation of Accountant (IFAC), IAI berkewajiban memenuhi butir-butir statements of membership obligation (SMO) diantaranya penerapan IFRS
         Dari hasil diskusi dicapai kesepakatan bahwa penyusunan SAK tidak berubah. Penyusunan SAK mengacu ke IAS yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.

Kendala yang dihadapi:
         Translasi Standar Internasional
         Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional
         Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional
         Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional
         Terdapat kesulitan dalam penerjemahan IFRS (bahasa Inggris) ke bahasa masing-masing negara
1)            Penggunaan kalimat bahasa Inggris yang panjang
2)            Ketidakkonsistenan dalam penggunaan istilah
3)            Penggunaan istilah yang sama untuk menerapkan konsep yang berbeda
4)            Penggunaan istilah yang tidak terdapat padanan dalam terjemahannya
5)            Keterbatasan pendanaan untuk penterjemahan
         Pada beberapa negara, standar akuntansi sebagai bagian dari hukum nasional dan ditulis dalam bahasa hukum. Disisi lain, standar akuntansi internasional tidak ditulis dengan bahasa hukum sehingga harus diubah oleh dewan standar masing-masing negara
         Terdapat transaksi-transaksi yang diatur hukum nasional berbeda dengan yang diatur standar internasional. Misal: transaksi ekuitas untuk perusahaan di Indonesia berbeda perlakuan untuk PT, Koperasi atau badan hukum lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar