Persiapan
Konvergensi PSAK (Pernyataan Stadar Akuntansi Keuangan)-IFSR (International
Financial Reporting Standart):
•
Pertengahan Agustus 2004, Dirjen
Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai mengundang DPN-IAI, kompartemen IAI,
DSAK-IAI, DSPAP-IAI KAP, Bapepam, KSAPPD untuk mendiskusikan kesiapan profesi
akuntan melakukan konvergensi standar yang berlaku internasional.
•
Sebagai full members the
International Federation of Accountant (IFAC), IAI berkewajiban memenuhi
butir-butir statements of membership obligation (SMO) diantaranya penerapan
IFRS
•
Dari hasil diskusi dicapai kesepakatan bahwa penyusunan SAK tidak berubah. Penyusunan
SAK mengacu ke IAS yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.
Kendala yang
dihadapi:
•
Translasi Standar Internasional
•
Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional
•
Struktur dan Kompleksitas Standar
Internasional
•
Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional
•
Terdapat kesulitan dalam penerjemahan IFRS (bahasa Inggris) ke bahasa
masing-masing negara
1)
Penggunaan kalimat bahasa Inggris yang panjang
2)
Ketidakkonsistenan dalam penggunaan
istilah
3)
Penggunaan istilah yang sama untuk menerapkan konsep yang berbeda
4)
Penggunaan istilah yang tidak terdapat padanan dalam terjemahannya
5)
Keterbatasan pendanaan untuk penterjemahan
•
Pada beberapa negara, standar akuntansi sebagai bagian dari hukum nasional
dan ditulis dalam bahasa hukum. Disisi lain, standar akuntansi internasional
tidak ditulis dengan bahasa hukum sehingga harus diubah oleh dewan standar
masing-masing negara
•
Terdapat transaksi-transaksi yang diatur hukum nasional berbeda dengan yang
diatur standar internasional. Misal: transaksi ekuitas untuk perusahaan di
Indonesia berbeda perlakuan untuk PT, Koperasi atau badan hukum lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar