IAI (Ikatan
Akuntan Indonesia) pada tanggal 17 Juli lalu telah meluncurkan standar
akuntansi ETAP (SAK-ETAP) bertepatan dalam acara Seminar Nasional Akuntansi “Tiga pilar Standar Akuntansi Indonesia” yang dilaksanakan oleh
Universitas Brawijaya dan Ikatan Akuntan Indonesia. Nama standard ini sedikit
unik karena exposure draftnya diberi nama Standar Akuntansi UKM (Usaha Kecil
dan Menengah), namun mengingat definisi UKM sendiri sering berubah, maka untuk
menghindari kerancuan, standard ini diberi nama SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik).
Apabila SAK-ETAP ini telah berlaku efektif, maka perusahaan kecil seperti
UKM tidak perlu membuat lap.keu. dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di
dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibanding-kan
dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara
kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus
halaman dengan menyajikan 30 bab.
Sesuai dengan ruang lingkup SAKETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk
diguna-kan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas
publik yang di-maksud adalah entitas
yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan
laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi
pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak
terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat
kredit.
Lebih lanjut ruang lingkup standar ini juga menjelaskan bahwa Entitas
dikatakan memiliki akuntabilitas publik signifikan jika: proses pengajuan
pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk
tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau entitas menguasai aset dalam
kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank,
entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan
bank investasi.
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK
ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan standar
tersebut. Hal ini dimungkinkan apabila misalnya pihak otoritas berwenang merasa
ketentuan pelaporan dengan menggunakan PSAK terlalu tinggi biayanya ataupun
terlalu rumit untuk entitas yang mereka awasi.
SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January
2011
namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan.
Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu
pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement)
atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Lap. keuangan
tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua
persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAKETAP, maka auditor
yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.
Mengingat kebijakan akuntansi SAKETAP di beberapa aspek lebih ringan
daripada PSAK, maka ketentuan transisi dalam SAKETAP ini cukup ketat. Pada BAB
29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK ETAP, yakni 1
January 2011, Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat
menyusun lap.keu. tidak berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP
sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan
untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan
berikutnya. Oleh sebab itu per 1 January 2011, perusahaan yang memenuhi
definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan
tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan
SAK-ETAP.
Selanjutnya ketentuan transisi juga menjelaskan bahwa entitas yang menyusun
laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan
entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak
diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP. Hal ini
misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada
tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan public di tahun
berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK
non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali. Sebaliknya
entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan
keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan
SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun
laporan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar